Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada lima bos perusahaan gula swasta. Mereka terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Baca Juga
Andre Rosiade Serahkan bantuan ambulans untuk Warga nagari…

“waktu pembayaran zakat fitrah: Kenali Tren dan Wajib…

Cuaca Ekstrem Menunggu, bibit siklon 90s Tumbuh, BMKG…








