Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada lima bos perusahaan gula swasta. Mereka terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Baca Juga

Ulama Terkemuka Dihentikan, kuwait Cabut kewarganegaraan Tariq al-Suwaidan…











