
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) agar seluruh kepala daerah tetap di wilayah masing-masing selama Hari Raya Idul Fitri. Anggota Komisi II DPR , Ahmad Irawan mengingatkan ada sanksi pemecatan yang bisa dikenakan pada kepala daerah yang melanggar.
“Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).












