
Komisi IX DPR melalui Wakil Ketua Yahya Zaini memberikan peringatan keras kepada rumah sakit yang menolak pasien BPJS dinonaktifkan. Dalam pernyataan resminya, Yahya menegaskan bahwa surat edaran (SE) Kemenkes harus ditaati secara ketat.
Latar Belakang
SE Kemenkes ini ditujukan untuk melindungi pasien dengan penyakit katastropik yang sering dinonaktifkan dari program BPJS. Namun, beberapa RS masih menolak melayani pasien tersebut dengan alasan birokratis.
Fakta Penting
Yahya menegaskan bahwa UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien karena alasan administratif. “Kemanusiaan harus diutamakan,” ujarnya.
Dampak
RS yang tidak patuh terancam sanksi tegas dari pemerintah. “Kami tidak toleran dengan pelanggaran ini,” tegas Yahya.
Penutup
Langkah ini menunjukkan komitmen Komisi IX DPR untuk memastikan akses kesehatan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.












