
Peraturan Baru Menuntut Aksi Bersama untuk Kemanan Anak Online
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3), dengan tujuan melindungi anak-anak di ruang digital. Pemerintah tidak akan toleran terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan ini.
Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau Rerie, menegaskan bahwa perlindungan anak di digital bukan sekadar kebijakan, melainkan keharusan. “Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dampak Sosial: Menjaga Generasi Penerus dari Risiko Digital
PP Tunas menjanjikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, pelaksanaannya memerlukan kerjasama semua pihak. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah implementasi ini akan efektif melindungi generasi muda dari bahaya online?












