
Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di kota tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa; pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.
“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.












