
Polda Metro Jaya menangkap debt collector atau ‘mata elang’ (matel) yang menusuk advokat Bastomi Sori di Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku ditangkap dalam pelarian di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan pelaku merupakan bentuk respons cepat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu (25/2/2026).












