
Latar Belakang
Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kuasa hukum ibu kandung bocah berinisial NS, yang ditemukan tewas di Sukabumi diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya. Dalam rapat tersebut, kuasa hukum ibu kandung, Mira Widyawati, mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengelilingi kematian NS.
Fakta Penting
Pada rapat di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), Mira Widyawati menyebutkan bahwa mereka menerima kuasa dari ibu kandung NS, Lisnawati, pada tanggal 20 Februari. “Kami menerima kuasa pada saat itu, di mana ibu Lisnawati menjelaskan bahwa dia adalah ibu kandung dari Nizam Syafei yang meninggal dengan kondisi penuh kejanggalan,” ujar Mira.
Dampak Sosial
Kematian NS telah mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan anak di Indonesia. Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri NS menjadi sorotan utama. Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya mencari keadilan untuk korban.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari potensi kekerasan. Dengan pengungkapan kejanggalan oleh kuasa hukum ibu kandung, publik menantikan langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.












