
Latar Belakang
pt pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Fatwa ini menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia. Peluncuran fatwa digelar di Ballroom Pegadaian Tower, menandai langkah strategis dalam mendukung perkembangan pasar emas modern.
Fakta Penting
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Dampak
Fatwa ini semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK, Pegadaian terus memperkuat Layanan Bank Emasnya. Dengan fatwa ini, industri keuangan syariah diharapkan lebih inklusif, literat, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Penutup
Dengan dukungan Pegadaian, Fatwa DSN-MUI menjadi landasan penting untuk mendorong pertumbuhan industri emas syariah di Indonesia. Ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah, tetapi juga langkah maju dalam meningkatkan kualitas industri keuangan syariah secara keseluruhan.












