
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi mengungkap alasan Jokowi mengupayakan restorative justice (RJ) atau perdamaian bagi keduanya.
“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Minggu (18//1/2026).
“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” tambahnya.












