
KPK Panggil 4 Kepala UPT PUPR, Gubernur Riau Terjerat Kasus ‘Jatah Preman’
KPK memanggil empat Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif abdul wahid. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Latar Belakang
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dana publik di bawah kepemimpinan Abdul Wahid. Sebagai saksi, para Kepala UPT diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aliran uang dan praktik korupsi yang dilaporkan terjadi.
Fakta Penting
– Empat Kepala UPT dipanggil KPK sebagai saksi utama.
– Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif.
– Tahun Anggaran 2025 menjadi fokus penyelidikan KPK dalam kasus ini.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merenggut citra Abdul Wahid sebagai Gubernur, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di Pemerintah Provinsi Riau. Dengan penggunaan uang publik yang dipertanyakan, masyarakat Riau berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.
Penutup
KPK menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Dengan pengungkapan kasus ini, publik diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.












