
Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal yang dirasa inkonstitusional.
Fakta Penting Sidang
Sidang gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Selain lima LSM, tiga individu ikut menjadi pemohon. Mereka menantang Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), Pasal 74 ayat (1) dan (2).
Dampak dan Harapan
Koalisi sipil berharap perubahan aturan TNI dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Gugatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan militer sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum.












