
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Salah satu pemohon, Armand Maulana, mengatakan putusan MK mengakhiri kisruh royalti di kalangan musisi.
“Pak Hakim Mahkamah Konstitusi (sudah) jelaskan, sekarang sudah insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangannya, gitu . Karena tadi udah sangat-sangat jelas banget tuh bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggaranya yang mendatangkan ekonomi, hak ekonomi di situ,” kata Armand setelah menghadiri sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).












