Berita

[Judul Pertama]

×

[Judul Pertama]

Sebarkan artikel ini
[Judul Pertama]
[Judul Pertama]

Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial RA di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Mulanya, Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi.

“Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol,” ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *