
Putri Ratu Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik di PT Google Indonesia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook . Dalam persidangan itu Putri mengakui pendekatan dilakukan salah satunya untuk menawarkan produk Google ke Kemendikbud.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.










