Berita

Hakim Depok Ajukan Praperadilan, Seret KPK ke Meja Hijau atas Kasus Suap Lahan

×

Hakim Depok Ajukan Praperadilan, Seret KPK ke Meja Hijau atas Kasus Suap Lahan

Sebarkan artikel ini
Hakim Depok Ajukan Praperadilan, Seret KPK ke Meja Hijau atas Kasus Suap Lahan
Hakim Depok Ajukan Praperadilan, Seret KPK ke Meja Hijau atas Kasus Suap Lahan

Hakim PN Depok I Wayan Eka Mariarta Gugat KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengejutkan publik dengan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). I Wayan mempertanyakan sah tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang sedang digeluti KPK.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang terjadi dalam proses pengurusan sengketa lahan. Hakim I Wayan menganggap bahwa penyitaan barang bukti oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah “sah atau tidaknya penyitaan,” demikian seperti dikutip detikcom pada Selasa (17/3/2026).
Fakta Penting
Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga antikorupsi sekelas KPK. Hakim I Wayan menegaskan bahwa langkahnya ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan keterbukaan proses hukum. Mantan pegawai negeri tersebut juga menuding bahwa penyitaan barang bukti oleh KPK tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dampak dan Pertanyaan
Kasus ini tidak hanya menjadi uji coba bagi kinerja KPK, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan penyidikan dalam kasus korupsi. Apakah langkah Hakim I Wayan akan membuka celah baru dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *