
Latar Belakang
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjadi sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Fiona, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, membantah keras keterangan yang menyebut bahwa pejabat di Kemendikbud takut dengan staf khusus menteri (SKM).
Fakta Penting
Pada sidang yang digelar Selasa (27/1/2026), Fiona menegaskan bahwa tidak ada ketakutan dari pihak pejabat terhadap dirinya sebagai eks stafsus Nadiem. Ia juga menyinggung dugaan “karpet merah” yang dikatakan diberikan kepadanya, yang menurutnya tidak pernah terjadi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Dampak
Kehadiran Fiona sebagai saksi dalam kasus ini menambahkan dimensi baru pada investigasi korupsi yang sedang berlangsung. Bantahannya menunjukkan bahwa tidak semua klaim yang muncul dalam kasus ini berdasarkan fakta.
Penutup
Dengan bantahannya yang tegas, Fiona Handayani tidak hanya membela diri dari dugaan yang dilontarkan, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi.








