
Paragraf Pembuka
pengadilan tinggi jakarta menambahkan hukuman Muhammad Arif Nuryanta dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Mantan Ketua PN Jaksel ini resmi mengajukan kasasi atas vonis tersebut, menandai langkah hukum yang menarik perhatian publik.
Latar Belakang
Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah vonis kasus Migor diperberat. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tercatat “Pemohon kasasi Muhammad Arif Nuryanta,” yang dikonfirmasi detikcom pada 13 Februari 2026.
Fakta Penting
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Arif dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum dan proses kasasi yang dilakukan mantan pejabat tersebut.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik namun juga mengekspos masalah dalam sistem peradilan Indonesia. Kebijakan hukum yang kontroversial ini dapat menjadi batu loncatan untuk diskusi lebih luas tentang reformasi peradilan.
Penutup
Dengan ajuan kasasi, Arif Nuryanta menantang keputusan hukum yang menimpa dirinya. Kasus ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan hukum tidak pernah berhenti, bahkan di tingkat tertinggi.












