
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendata dugaan pelanggaran 28 perusahaan yang telah dicabut izin usahanya. Sejumlah perusahaan itu diduga terkait dengan penyebab penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra .
Juru Bicara Satgas PKH , Barita Simanjuntak, mengatakan pendataan ini untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana. Katanya, pelanggaran yang dilakukan tak hanya sanksi administratif.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” kata Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).












