Berita

Eks Dirut ASDP Terima Hukuman 8,5 Tahun, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Bongkar Korupsi Besar

×

Eks Dirut ASDP Terima Hukuman 8,5 Tahun, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Bongkar Korupsi Besar

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut ASDP Terima Hukuman 8,5 Tahun, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Bongkar Korupsi Besar
Eks Dirut asdp Terima Hukuman 8,5 Tahun, Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara Bongkar Korupsi Besar

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ira puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa menyakini Ira bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” imbuh jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *