
Latar Belakang
Pemerintah Trenggalek berhasil memperketat syarat pernikahan untuk mencegah angka perkawinan anak. dalam lima tahun terakhir, tren penurunan angka perkawinan dini terus terjadi, menjadi bukti keberhasilan upaya pencegahan tersebut.
Fakta Penting
Pada 2021, jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Trenggalek mencapai 7,67 persen, salah satu yang tertinggi di Jawa Timur. untuk menekan angka ini, pemerintah meluncurkan program “Desa Nol Perkawinan Anak”. masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun wajib mengurus perizinan ke sejumlah instansi, termasuk Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Sosial P3A Trenggalek.
Dampak
Program ini tidak hanya menurunkan angka perkawinan dini, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesejahteraan anak. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengungkapkan bahwa peran desa dalam pelaksanaan program ini sangat krusial.
Penutup
Dengan upaya keras pemerintah dan peran aktif masyarakat, Trenggalek menjadi contoh positif dalam pemberantasan perkawinan dini. apakah wilayah lain di Indonesia dapat mengikuti jejaknya? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.












