
Polisi telah menetapkan WN Irak bernama Fuad sebagai tersangka usai membunuh cucu seniman Mpok Nori, wanita inisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Fuad dijerat pasal pembunuhan.
“Pasal 458 ayat 3 (KUHP) pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (25/3/2026).










