Berita

[judul]

×

[judul]

Sebarkan artikel ini
[judul]
[judul]

Latar Belakang
Momen mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap memberikan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap beroperasi selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, para pemudik yang berkunjung ke Yogyakarta dapat mengurus kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
Fakta Penting
“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta Andi Reza Fitrian Eru Setiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/03/2026).
Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta dilandasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan ini tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 sampai 12.00 waktu setempat.
Penutup
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu mudik untuk menyelesaikan urusan pertanahan tanpa perlu menunggu setelah libur Lebaran. Inisiatif ini tidak hanya memudahkan pemudik, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah.
#Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *