
Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita setidaknya Rp 1 miliar uang palsu yang akan diedarkan menjelang masa Lebaran 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan pertama di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Di situ, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.












