
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pekan lalu. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan pihaknya menghormati Kejagung dan bersikap kooperatif.
“Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Najih seperti dikutip dari situs resmi Ombudsman, Senin (16/3/2026).
Dia mengatakan Ombudsman menghormati supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan serta memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Najih mengatakan berdasarkan UU Ombudsman, setiap produk pengawasan baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman telah diatur dalam peraturan internal Ombudsman serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat.












