
Pemerintah menegaskan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara. Hal ini disampaikan merespons proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum di Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).












