![[judul]](https://saksiberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773280865643.jpg)
Badan Gizi Nasional (BGN) Menghentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bentuk evaluasi. Langkah ini diambil karena sebagian besar SPPG yang ditutup tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat kelayakan operasional.
BGN Sebut 40% SPPG yang Disetop Sudah Mendaftar SLHS
Staf Khusus BGN, Redy Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa kebanyakan SPPG yang ditutup bukan karena lama menunggu izin SLHS, melainkan karena kurangnya persiapan. Menurut Redy, sekitar 40% dari 1.043 SPPG yang disetop sudah mendaftar SLHS, sementara sisanya masih dalam proses.
Dampak dan Prospek
Langkah BGN ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan gizi di Pulau Jawa. Namun, penutupan sementara SPPG juga mengundang pertanyaan tentang dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan gizi.
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana BGN akan memastikan layanan gizi tetap tersedia selama evaluasi berlangsung? Langkah ini menunjukkan komitmen BGN untuk memastikan standar kelayakan, namun juga menuntut sinergi yang lebih baik antara instansi terkait untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat.










