
Pendana pesta gay Surabaya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa dalam kasus pesta gay, Mochamad Ridwan alias Ardi, dituntut hukuman satu tahun penjara. Penuntutan ini disampaikan oleh Deddy, jaksa yang membacakan surat tuntutan di PN Surabaya pada Rabu (11/3/2026). Ardi dituduh sebagai pendana utama ‘Siwalan Party’, pesta gay yang digelar di Surabaya.
Latar Belakang Kasus
Ardi dinilai terlibat dalam penyelenggaraan pesta tersebut sebagai pendana, yang dianggap melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 7 uu pornografi tahun 2008. Deddy menyebutkan, Ardi diduga mendanai, memfasilitasi, dan menyediakan konten yang dianggap pornografi.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
– Ardi adalah salah satu dari beberapa terdakwa dalam kasus ini.
– Penuntutan ini mengancam hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan.
– Keputusan hukum ini menjadi sorotan publik, khususnya karena kasus ini melibatkan pesta dengan orientasi seksualitas non-heterogen.
Penutup: Dampak Sosial dan Pertanyaan di Masyarakat
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tapi juga menimbulkan diskusi tentang perlindungan hukum bagi komunitas LGBTQ+ di Indonesia. Apakah hukuman ini menjadi batu loncatan untuk perubahan aturan yang lebih inklusif, atau justru memperkuat stigma yang sudah ada? jawabannya mungkin akan terlihat dalam perkembangan kasus ini.












