
Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Menurutnya, pesatnya perkembangan industri dan perumahan di wilayahnya menuntut adanya alih fungsi lahan.
“Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci untuk mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) itu. Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat,” kata Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, di Kota Serang, Senin (9/3/2026).












