
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan 18 Menlu negara lain mengecam Israel yang memperluas kendali Israel di Tepi Barat. Belasan menteri luar negeri dan sejumlah organisasi islam internasional tersebut menilai Israel melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Mengutuk keras serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali Israel yang melanggar hukum atas Tepi Barat. Perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’ Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel,” kata Menlu 19 negara tersebut melalui pernyataan bersama, dikutip dari akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/2/2026).










