
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan fasilitas jet dari mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum 30 hari. Dia mengatakan hal itu membuat pasal ancaman pidana dugaan gratifikasi tak berlaku.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Berikut bunyi pasal 12B UU Tipikor :










