
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menanggapi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi lama. Dalam komentarnya, Yudi mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Latar Belakang
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, mengomentari keputusan Jokowi yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi aslinya. Menurut Yudi, revisi UU yang dilakukan sebelumnya telah melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Fakta Penting
Yudi mengilustrasikan pengembalian UU KPK ke versi lama sebagai “kembali ke setelan pabrik seperti HP,” yang menandakan normalisasi kembali sistem. Dengan demikian, Yudi berharap pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dampak
Pengembalian UU KPK ke versi lama dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas KPK. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah langkah ini akan cukup untuk mengatasi tantangan korupsi di Indonesia?
Penutup
Dukungan Yudi Purnomo Harahap menunjukkan pentingnya revisi UU KPK untuk mengembalikan marwah lembaga ini. Namun, langkah ini perlu didukung oleh komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di masa depan.












