
Beban Hukuman 14 Tahun bagi Eks Dirut Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan menerima tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun atas kasus korupsi minyak mentah. Jaksa menyatakan bahwa Riva terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). Jaksa menegaskan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Selain itu, jaksa juga memerintahkan agar Riva tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa kerugian negara akibat korupsi dapat mencapai angka yang sangat besar. Keputusan hukuman ini diharapkan menjadi contoh keras bagi para pelaku korupsi di masa depan.
Penutup
Dengan hukuman 14 tahun bagi Riva Siahaan, kasus korupsi minyak mentah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah ini cukup untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali?












