
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. KSPSI berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum bulan Oktober mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” kata Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Jumhur mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan diskusi dan memberi masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Hal ini, kata dia, guna memastikan UU yang adil bagi para buruh.












