
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengeksekusi pemotongan kabel optik ilegal di Jalan Ahmad Yani, Serang, Kamis (12/2/2026). Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menghindari penyalahgunaan kabel optik.
Fakta Penting
Kabel optik di lokasi sudah terlihat padat dan semrawut, beberapa bahkan hampir menyentuh trotoar, meresahkan pengguna jalan. Petugas menggunakan mobil tangga hidrolik untuk memotong kabel secara terstruktur dan aman. Langkah ini diharapkan mencegah kerawanan kebakaran akibat kabel-kabel tersebut.
Dampak
Masyarakat Serang merasa lebih aman dan nyaman setelah kabel optik ilegal dipotong. Tindakan ini juga menjadi contoh nyata dalam upaya pemerintah untuk memastikan regulasi diterapkan secara efektif dan tertib.










