Berita

Bebas Bersyarat Dimas Kanjeng, Namun Laporan ke Kejaksaan Menyusul

×

Bebas Bersyarat Dimas Kanjeng, Namun Laporan ke Kejaksaan Menyusul

Sebarkan artikel ini
Bebas Bersyarat Dimas Kanjeng, Namun Laporan ke Kejaksaan Menyusul
Bebas Bersyarat dimas kanjeng, Namun Laporan ke Kejaksaan Menyusul

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten probolinggo, melaksanakan aktivitas padepokan seperti biasa usai dibebaskan bersyarat. Meski begitu, Dimas masih harus menjalani wajib lapor kepada kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Dilansir detikJatim , Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan Dimas Kanjeng tetap diwajibkan satu bulan sekali wajib lapor. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[judul] Wanita inisial RS (19) yang ditemukan tewas…