Berita

Bongkar Garis Line Satpol PP, WN Korsel Dideportasi dari Bali: Implikasi Hukum Internasional yang Tak Terduga

×

Bongkar Garis Line Satpol PP, WN Korsel Dideportasi dari Bali: Implikasi Hukum Internasional yang Tak Terduga

Sebarkan artikel ini
Bongkar Garis Line Satpol PP, WN Korsel Dideportasi dari Bali: Implikasi Hukum Internasional yang Tak Terduga
Bongkar Garis Line Satpol PP, WN Korsel Dideportasi dari Bali: Implikasi Hukum Internasional yang Tak Terduga

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel), CHK (56). Yang bersangkutan di deportasi karena membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung atau Satpol PP line yang terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.

CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin malam (26/1/2026). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 Wita.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dilansir detikBali , Selasa (27/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *