
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit di apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya didapati menggunakan vape atau rokok elektrik berisikan sintetis cair.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jumat (23/1/2026). Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando dalam keterangannya, Selasa (27/1).








