
Parlemen Prancis di Majelis Nasional pada Senin (26/1) meloloskan sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Anggota parlemen memberikan suara 116 berbanding 23 untuk mendukung RUU tersebut.
Peraturan ini selanjutnya akan dibahas di Senat, majelis tinggi parlemen.












