Berita

[Merokok di Mobil, Pemicu Perkara ke MK: Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?]

×

[Merokok di Mobil, Pemicu Perkara ke MK: Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?]

Sebarkan artikel ini
[Merokok di Mobil, Pemicu Perkara ke MK: Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?]
[merokok di Mobil, Pemicu Perkara ke MK: Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?]

Aktivitas merokok seraya berkendara yang membahayakan terus diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu kembali digugat ke MK.

Terbaru, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 uu llaj. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu tak memberi perlindungan kepada pengendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *