
Dasar hukum dibangunnya Bandar Udara (Bandara) di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 6 Juni 2023 lalu. Keinginan Jokowi bangun Bandara ini adalah supaya para VVIP bisa langsung ke IKN tidak perlu harus melalui Bandara Balikpapan maupun Samarinda. Sebuah perintah yang ambigu yang harus dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan.
Peraturan dasar pembangunan sebuah Bandara di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 69 Tahun 2013. Untuk pembangunan Bandara di Kalimantan atau Sulawesi, jarak antar bandara harus 120 Km atau pada radius 60 Km. Saat ini ada dua Bandara di sekitar IKN, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Lalu buat apa Bandara Khusus VVIP IKN?
Jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bandara Sepinggan sekitar 47 Km dan jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bantara Bandara Samarinda sekitar 113 Km. Artinya pembangunan Bandara Khusus VVIP IKN itu menyalahi peraturan KM Perhubungan No. 69 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa jarak dua Bandara di Kalimantan (Timur) harusnya minimal 120 Km atau dalam radiun 60 Km, tetapi seperti biasa pembangunannya dipaksakan. Sama seperti memaksa Bandara P. Sudirman atau Ngloram dan lain lain yang pada akhirnya membebani anggaran pemerintah.












